Sumberdaya arkeologi adalah budaya-budaya materi masa lalu.
Sumberdaya arkeologi ini rapuh dan tidak dapat diperbaharui. Konsekuensi dari
sifat tersebut adalah melestarikannya. Sumberdaya arkeologi harus dilestarikan
karena itu adalah bukti sejarah. Kebenaran adalah kepercayaan yang dibuktikan
dengan fakta. Jika suatu sejarah diceritakan oleh orang-orang terdahulu melalui
prasasti, maka nilai sejarahnya hanya sebatas kepercayaan. Jika bukti sejarah
ada, maka sejarah tersebut akan melampaui nilai kepercayaan atau dengan kata
lain akan sampai kepada nilai kebenaran sejarah.
Mengevaluasi diri, memperbaiki diri. Semua itu adalah usaha
untuk hidup yang lebih baik di hari esok. Implikasi dari evaluasi diri dan
perbaikan diri adalah menengok ke masa lalu. Melihat apa yang terjadi di masa
lalu. Mempelajari masa lalu. Usaha itu akan memberi konstribusi kepada kita
sebagai pertimbangan untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil di hari
esok. Jika kita hidup pada masa marak-maraknya orang korupsi, maka kita bisa
menengok ke masa lalu. Apabila di masa lalu orang-orang tidak korupsi, maka
kita harus bercermin pada masa itu. Jika kita hidup pada masa kesejahteraan
setelah melewati berbagai konflik, kita harusnya juga tidak melupakan masa lalu
untuk bersyukur, dan mempelajari masa lalu tersebut agar konflik-konflik serupa
tidak terulang lagi.
Sebuah negara adalah sebuah organisasi. Setiap negara
mengurusi negaranya masing-masing—tapi itu tidak menutup kemungkinan untuk
berhubungan dengan negara-negara lain. Dalam setiap negara, aturan-aturan atau
hukum-hukum dibuat untuk mengatur manusia mulai dari keilmuan, pernikahan,
pembangunan, sumber daya alam, hingga ke sumberdaya arkeologi. Tujuannya pastilah
agar tercipta hubungan baik antar manusianya.
Sumberdaya arkeologi adalah milik negara. Artinya sumberdaya
arkeologi adalah milik semua manusia yang ada dalam suatu negara. Saat ini,
berlaku otonomi daerah. Jadi, sumberdaya arkeologi milik semua orang yang
berada di suatu daerahnya masing-masing. Konsekuensinya adalah semua orang
berhak atas sumberdaya arkeologi. Demi mengendalikan hak orang-orang terhadap
sumberdaya arkeologi, maka haruslah ada hakim, yaitu aturan atau hukum.
Ilmu yang mempelajari benda-benda peninggalan masa lalu
adalah arkeologi. Benda-benda peninggalan masa lalu itu adalah sumberdaya arkeologi.
Oleh karena itu, disamping hukum, arkeolog berperan penting dalam mengendalikan
hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi.
Aturan yang paling mendasar dalam pemanfaatan sumberdaya
arkeologi adalah tidak boleh merusaknya. Itu adalah konsekuensi dari sifat
sumberdaya arkeologi. Agar orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya
arkeologi ini dapat memanfaatkan sumberdaya arkeologi tanpa saling merugikan—sehingga
dapat menimbulkan konflik kepentingan—, maka sumberdaya arkeologi perlu
dikelola atau pada sumberdaya arkeologi dibutuhkan manajemen yang tepat.
Manajemen sumberdaya arkeologi adalah cabang dari ilmu
arkeologi. Orang yang menekuni bidang ini, berperan penting dalam mengendalikan
hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi. Sebelum menentukan
kebijakan apa yang akan diambil, terlebih dulu dilakukan penelitian, yaitu:
identifikasi masalah dan potensi sumberdaya arkeologi, perancangan solusi, setelah
itu, barulah monitoring dan evaluasi.
Contoh kasus konflik kepentingan sumberdaya arkeologi
adalah konflik kepentingan di Situs Leang Bulu Tianang, Desa Salenra,
Rammang-rammang, Kab. Maros. Perusahaan pertambangan berkonflik dengan arkeolog
dan kaum akademisi serta Organisasi Pecinta Alam. Perusahaan pertambangan ingin
memanfaatkan (ingin menambang) karst di dekat situs. Hal tersebut merugikan
pihak arkeolog, kaum akademisi, dan organisasi pecinta alam, karena itu akan
merusak situs. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Maros mempertemukan pihak
yang berkonflik, serta badan-badan dinas dalam sebuah rapat membahas masalah
ini. Hasil dari rapat, akan diadakan survey bersama. Di samping itu, sebuah tim
dari kalangan arkeolog juga turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Hasil
dari pekerjaan tim arkeolog ini adalah sebuah laporan yang harusnya menjadi
rekomendasi pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Maros.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar