Klik "ide judul blog" untuk membaca tulisan ide dari judul blog...

Minggu, 01 April 2012

Manajemen Sumberdaya Arkeologi

Sumberdaya arkeologi adalah budaya-budaya materi masa lalu. Sumberdaya arkeologi ini rapuh dan tidak dapat diperbaharui. Konsekuensi dari sifat tersebut adalah melestarikannya. Sumberdaya arkeologi harus dilestarikan karena itu adalah bukti sejarah. Kebenaran adalah kepercayaan yang dibuktikan dengan fakta. Jika suatu sejarah diceritakan oleh orang-orang terdahulu melalui prasasti, maka nilai sejarahnya hanya sebatas kepercayaan. Jika bukti sejarah ada, maka sejarah tersebut akan melampaui nilai kepercayaan atau dengan kata lain akan sampai kepada nilai kebenaran sejarah.
Mengevaluasi diri, memperbaiki diri. Semua itu adalah usaha untuk hidup yang lebih baik di hari esok. Implikasi dari evaluasi diri dan perbaikan diri adalah menengok ke masa lalu. Melihat apa yang terjadi di masa lalu. Mempelajari masa lalu. Usaha itu akan memberi konstribusi kepada kita sebagai pertimbangan untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil di hari esok. Jika kita hidup pada masa marak-maraknya orang korupsi, maka kita bisa menengok ke masa lalu. Apabila di masa lalu orang-orang tidak korupsi, maka kita harus bercermin pada masa itu. Jika kita hidup pada masa kesejahteraan setelah melewati berbagai konflik, kita harusnya juga tidak melupakan masa lalu untuk bersyukur, dan mempelajari masa lalu tersebut agar konflik-konflik serupa tidak terulang lagi.
Sebuah negara adalah sebuah organisasi. Setiap negara mengurusi negaranya masing-masing—tapi itu tidak menutup kemungkinan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Dalam setiap negara, aturan-aturan atau hukum-hukum dibuat untuk mengatur manusia mulai dari keilmuan, pernikahan, pembangunan, sumber daya alam, hingga ke sumberdaya arkeologi. Tujuannya pastilah agar tercipta hubungan baik antar manusianya.
Sumberdaya arkeologi adalah milik negara. Artinya sumberdaya arkeologi adalah milik semua manusia yang ada dalam suatu negara. Saat ini, berlaku otonomi daerah. Jadi, sumberdaya arkeologi milik semua orang yang berada di suatu daerahnya masing-masing. Konsekuensinya adalah semua orang berhak atas sumberdaya arkeologi. Demi mengendalikan hak orang-orang terhadap sumberdaya arkeologi, maka haruslah ada hakim, yaitu aturan atau hukum.
Ilmu yang mempelajari benda-benda peninggalan masa lalu adalah arkeologi. Benda-benda peninggalan masa lalu itu adalah sumberdaya arkeologi. Oleh karena itu, disamping hukum, arkeolog berperan penting dalam mengendalikan hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi.
Aturan yang paling mendasar dalam pemanfaatan sumberdaya arkeologi adalah tidak boleh merusaknya. Itu adalah konsekuensi dari sifat sumberdaya arkeologi. Agar orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi ini dapat memanfaatkan sumberdaya arkeologi tanpa saling merugikan—sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan—, maka sumberdaya arkeologi perlu dikelola atau pada sumberdaya arkeologi dibutuhkan manajemen yang tepat.
Manajemen sumberdaya arkeologi adalah cabang dari ilmu arkeologi. Orang yang menekuni bidang ini, berperan penting dalam mengendalikan hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi. Sebelum menentukan kebijakan apa yang akan diambil, terlebih dulu dilakukan penelitian, yaitu: identifikasi masalah dan potensi sumberdaya arkeologi, perancangan solusi, setelah itu, barulah monitoring dan evaluasi.
Contoh kasus konflik kepentingan sumberdaya arkeologi adalah konflik kepentingan di Situs Leang Bulu Tianang, Desa Salenra, Rammang-rammang, Kab. Maros. Perusahaan pertambangan berkonflik dengan arkeolog dan kaum akademisi serta Organisasi Pecinta Alam. Perusahaan pertambangan ingin memanfaatkan (ingin menambang) karst di dekat situs. Hal tersebut merugikan pihak arkeolog, kaum akademisi, dan organisasi pecinta alam, karena itu akan merusak situs. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Maros mempertemukan pihak yang berkonflik, serta badan-badan dinas dalam sebuah rapat membahas masalah ini. Hasil dari rapat, akan diadakan survey bersama. Di samping itu, sebuah tim dari kalangan arkeolog juga turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Hasil dari pekerjaan tim arkeolog ini adalah sebuah laporan yang harusnya menjadi rekomendasi pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Maros.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar